PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Badan Narkotika Nasional Provinsi [BNNP] Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, di Kantor BNNP Kalteng setempat Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa [21/03/2023] siang.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa sabu dengan total berat bruto 368.65 gram yang disita dari enam orang tersangka. Dari dua kasus yang berbeda, yang pertama yaitu jaringan Kalimatnya Barat-Kalimantan Tengah tepatnya Sampit, kemudian yang kedua jaringan Kalimatan Selatan-Kalimantan Tengah berakhir di Pujon,” jelas Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.
Untuk jaringan Kalimatan Barat-Kalimantan Tengah tepatnya Sampit, terang Sumirat, Tim BNN Kalteng pada tanggal pada tanggal 1 Maret 2023 berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial, FA dan R di sebuah warung Jalan A Yani Desa Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 193,10 gram.
“Berdasarkan penyelidikan, FA dan R ini diperintahkan oleh N untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Kota Pontianak, Kalimantan Barat untuk dibawa dan diedarkan di Sampit. Dan pada tanggal 2 Maret 2023 petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial N yang berada sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Tengah,” beber Kepala BNN Kalteng.
Kemudian, untuk jaringan Kalimatan Selatan-Kalimantan Tengah-Pujon, ucap Brigjend Sumirat, pada tanggal 7 Maret tahun 2023 di jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial RS dengan barang bukti 40 bungkus plastik klip kecil yang diduga sabu dengan berat 196,4 gram.
“Setelah dilakukan penyelidikan tersangka RS ini ternyata diperintahkan oleh MA untuk mengambil sabu di Kota Martapura, Kalimantan Selatan yang rencananya akan serahkan kepada tersangka A yang berada di Pujon, Kabupaten Pulang Pisau. Untuk diedarkan disana,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, ucap Sumirat, tim BNNP Kalteng akhirnya dibagi menjadi dua kelompok. Di Martapura petugas berhasil mengamankan tersangka MA kediamannya, dan di Pujon, tim berhasil mengamankan tersangka A yang merupakan pemesan barang.
“Barang bukti Narkotika yang di musnahkan pada hari ini yaitu seberat 368,65 gram, hasil pengungkapan dari dua kasus berbeda. Dan sisanya seberat 18,85 gram disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dibalai besar POM Palangka Raya, dan untuk pembuktian perkara dipersidangan,” pungkasnya.
[ Red ]
Discussion about this post