BNNP Kalteng Gelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika yang dilaksanakan di Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang No,12, (dua belas) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa [20/06/2023] pagi.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombespol Dr. Agustiyanto, S.H,,M.Si., dalam laporannya menyampaikan kasus pertama yakni peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering oleh tersangka JG seberat 410,93 gram. Berdasarkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket barang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman Lion Parcel.

“Kemudian untuk kasus kedua yakni jaringan sindikat narkotika jenis shabu dengan rute Pontianak, Pangkalan Bun, dan Sampit oleh AA, JP, HM, dan DA dengan barang bukti seberat 803,24 gram berupa 8, (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang disembunyikan di dalam 3, (tiga) kotak kardus tempat menyimpan ayam yang nantinya akan diedarkan di wilayah Sampit dan Palangka Raya,” paparnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu di Pangkalan Bun tepatnya di Pool Bus DAMRI, Tim Pemberantasan BNNP Kalteng berhasil mengamankan 1 (satu) orang berinisial AA beserta barbuk yang akan diambil oleh 2 (dua) orang berinisial JP dan DA yang mengaku diperintah oleh HM alias A yang mendekam di salah satu Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalteng.

“Kita terus berupaya berkolaborasi dengan instansi terkait untuk tak henti-hentinya melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap masuknya narkoba terutama di daerah perbatasan,” pungkasnya.

( Muel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button