BNNP Kalteng Berhasil Ungkap Beberapa Jaringan Sindikat Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Terungkapnya jaringan sindikat narkotika jenis sabu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng gelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di kantor BNNP Kalteng jalan Tangkasiang kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat [03/03/2023] siang.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dalam paparannya menyampaikan adanya jaringan sindikat narkotika jenis sabu dengan rute Pontianak – Sampit Palangka Raya (lintas provinsi) melalui jalur darat.
Adapun jaringan OK dkk berdasarkan informasi dan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, maka berdasarkan surat perintah, Tim Berantas BNNP Kalteng melakukan penyelidikan.
“Pada hari Selasa [17/01/2023] dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa atas nama OK di jalan Jendral Sudirman Km.52 Desa Penyang Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim dan ditemukan 1 bungkus klip plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 50,76 gram,” ucapnya.
Selanjutnya berdasarkan penyelidikan dan pengembangan yang diperoleh bahwa OK diperintah oleh seseorang untuk mengambil narkotika golongan I jenis shabu di Kota Pontianak, yang nantinya akan diserahkan atau akan dihubungi oleh seseorang ketika sudah sampai di Sampit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim BNNP Kalteng bergerak melakukan pengembangan kasus terhadap asal mula tersangka OK mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu ke Kota Pontianak, pada 21 Januari 2023 di jalan Tanjung Raya Kecamatan Pontianak Timur, Tim BNNP Kalteng berhasil menangkap pelaku berinisial SB yang diduga keras sebagai orang yang sebelumnya menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu drngan berat 50.76 gram kepada tersangka.
Adapun barang bukti yang didapatkan berupa 1(satu) unit handphone warna hitam milik SB. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan untuk jaringan TH dkk, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu di Sampit, kemudian dilakukan penyidikan oleh Tim BNNP Kalteng pada hari Jumat [17/02/2023] sekitar jam 00.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki dewasa atas nama TH di jalan Trans Kalimantan Pertigaan Simpang Runtu (Rest Area Bis DAMRI), Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Lalu ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 309,3 gram. Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan diperoleh informasi bahwa TH berangkat ke Pontianak mengambil narkotika golongan I jenis shabu atas perintah dari seseorang dengan panggilan WN, yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang atau akan dihubungi oleh WN.
Selanjutnya berdasarkan penyelidikan dan data yang diperoleh, Tim BNNP Kalteng bergerak melakukan pengembangan kasus dengan melakukan peminjaman Narapidana WN, karena diketahui WN merupakan warga binaan salah satu Lembaga Permasyarakatan di Kalteng.
Pada hari Jumat [17/02/2023], petugas Lapas tersebut menyerahkan WN kepada penyidik untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan lebih baru dengan barang bukti berupa satu buah handphone dan selanjutnya tersangka dibawa ke BNNP kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
“Jaringan OK dkk akan disangkakan dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk jaringan TH dkk akan disangkakan dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika,” tutupnya.
[ Muel ]