Anggota DPR-RI Dapil Kalteng, Bersama BPH Migas Sosialisasikan Tugas Pendistribusian BBM dan Gas

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi [BPH Migas] bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [DPR-RI] menggelar sosialisasi Tugas dan Fungsi BPH Migas di Aquarius Boutique Hotel, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu [21/03/2023] Pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Anggota DPR-RI Dapil Kalteng, BPH Migas, Pertamina Kalselteng dan Perwakilan Masyarakat.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan [Dapil] Kalteng, Drs. H. Mukhtarudin dalam kesempatan itu mengatakan, Kegiatan ini sinergi BPH Migas dan DPR RI Komisi VII, tujuannya untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi BPH Migas dalam kontek Bahan Bahan Bakar [BBM] dan Gas.

“Hal ini, agar masyarakat lebih memahami bahwa ada sebuah badan BPH Migas yang diberikan tugas dan kewenangan untuk melalukan distribusi, penetapan kuota nasional dan pengawasan penyaluran BBM dan Gas. Selain itu agar BPH Migas dapat diketahui masyarakat secara umum,” ucapnya.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai ikhtiar bersama, baik itu dari Stakeholder Pemerintah dalam hal ini BPH Migas dengan DPR RI dalam rangka lebih memaksimalkan agar BBM dan Gas bersubsidi bisa disalurkan dan tepat sasaran. Paling tidak  dapat meminimalisir sekecil mungkin penyelewengan, itulah upaya yang kita lakukan dengan stakeholder terkait.

“Harapan kita, masyarakat bisa paham mana BBM yang bersubsidi dan mana yang tidak bersubsidi Serta penyalurannya seperti apa, kuotanya seperti apa, sehingga diharapkan penyaluran bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dikatakan Mukhtarudin, Dari pantauannya sebagai Anggota DPR RI, pada Tahun 2022 yang lalu, pendistribusian BBM dan Gas bersubsidi masih ada persoalan dalam hal penyaluran.

“Yang pertama, masih adanya orang-orang yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi tapi masih tetap mendapat subsidi. Dan yang kedua, adanya oknum-oknum yang memanfaatkan celah hukum, lemahnya regulasi BBM bersubsidi khususnya solar, sehingga solar-solar yang bersubsidi itu seharusnya untuk masyarakat masuk ke kalangan industri, ini yang banyak terjadi di lapangan,” bebernya.

Oleh karena itu, ucap Anggota DPR-RI Dapil Kalteng ini, salah satu yang harus dilakukan adalah low investment dan penegakan hukum dari stakeholder terkait. Karena yang namanya barang bersubsidi adalah barang yang dalam pengawasan.

Sesuai ketentuan ada lembaga atau institut-insitusi yang ditugaskan untuk mengawasi barang bersubsidi termasuk BBM dan Gas.

“Agar dilakukan low investment penindakan secara tegas tampa pandang bulu dan harus tuntas, agar memberikan efek jera. Sehingga pendistribusian BBM dan Gas bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itulah harapan kita khususnya di Kalimantan Tengah,” ungkap Mukhtarudin.

Komisi VII DPR-RI, jelas Mukhtarudin, fungsi dan tugasnya adalah melakukan pengawasan, budgeting dan regulasi atau biasanya dikenal dengan nama legislasi.

Dari sisi legislasi atau Undang-undang, kami sekarang sedang melakukan revisi terhadap RUU Migas, hal ini agar lebih tegas dalam pengaturan bagaimana penyaluran bahan bakar minyak dan gas.

“Jadi RUU Migas ini salah satu agenda yang akan kita lakukan revisi dari sisi regulasi,” ucapnya.

Sedangkan dari sisi Pemerintah, lanjutnya, kami mendorong terus adanya perubahan Perpres no 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusi dan Harga Jual Eceran BBM dan Gas. Sekarang ini pemerintah sedang menggodok perubahan dari Perpres tersebut.

“Kalau Perpres ini sudah direvisi tentu nanti pertamina punya dasar hukum untuk melakukan pendistribusian dengan menggunakan dasar hukum yang baru, sekarang sedang berproses, kami dari DPR tentu akan mendorong dari sisi regulasinya karena kami bukan teknis bukan eksekutor,” kata Legislator DPR-RI ini.

Sesuai harapan, ungkap Mukhtarudin, kalau ini sudah selesai, bisa meminimalkan penyalahgunaan dan penyelewengan –  penyelewengan BBM dan Gas.

[ Red ]

Related Articles

Back to top button